Mempersoalkan Hak Berserikat Advokat
Kolom

Mempersoalkan Hak Berserikat Advokat

Konflik internal antar organisasi profesi advokat membawa kerugian bagi upaya penegakan hukum secara keseluruhan.

Bacaan 2 Menit

 

Tidak ada suatu pemerintahan dan pengadilan yang boleh melarang seorang advokat untuk berpraktek setelah dia memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh Negara dan organisasi advokat. Diskriminasi seperti ini tidak boleh lagi terjadi di kemudian hari. Begitu pula hak berserikat tentang bagaimana bentuk bar association yang diinginkan, apakah single bar, federation of bar asociation, atau multi bar association itu harus ditentukan oleh para advokat sendiri dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Negara melalui UU Advokat.

 

Semoga persoalan hak berserikat ini dapat diselesaikan secara konstitusional.

 

*Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)

Tags: