Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing
Kolom

Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing

Masih banyak celah hukum. Pekerja dan pengusaha punya hak yang sama untuk mengujinya ke MA.

Bacaan 2 Menit

Pemerintah memberi penjelasan atas keempat syarat di atas. Penjelasan mana membuat Permenaker itu identik bukan sebagai ketentuan pokok tetapi sebagai ketentuan penjelasan. Pasal 3 ayat (2)Permenakerselengkapnya disusun dengan redaksi sebagai berikut :

“Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penerima pemborongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut (garis bawah oleh Penulis) :  

a.     Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan ;
b.   Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan, dimaksudkan untuk memberi penjelasan tentang cara melaksanakan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan ;
c.   Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan utama sesuai dengan alur kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan oleh asosiasi sektor usaha yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan ; dan
d.   Tidak menghambat proses produksi secara langsung, artinya kegiatan tersebut merupakan kegiatan tambahan yang apabila tidak dilakukan oleh perusahaan pemberi pekerjaan, proses pelaksanaan pekerjaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah tidak boleh membuat sepihak penjelasan baru atas undang-undang, terlebih memasukkan ke dalam peraturan menteri, kecuali UU memberi mandat kepada eksekutif untuk melakukan itu. Oleh karenanyaPasal 3 ayat (2) Permenaker menambah penjelasan pada ketentuan yang bersumber pada Pasal 65 ayat (2)UU Ketenagakerjaan. Maka penjelasan itu menyimpang dan bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Penyimpangan itu mudah disimpulkan karena Pasal 3 ayat (2) huruf (c) Permenaker menyebut asosiasi sektor usaha sebagai lembaga yang berwenang menetapkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan perusahaan. Kalau pemerintah memandang perlu memberi kewenangan kepada asosiasi sektor usaha menentukan alur kegiatan bisnis perusahaan, penjelasan Pasal 3 ayat (2) seharusnya dibuat dalam amandemen UU Ketenagakerjaan. Setidaknya, disusun ke dalam pasal tersendiri yang terpisah dari Pasal 3 ayat (2).

Sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf c dan Pasal 4, perusahaan tidak memiliki lagi hak menentukan sendiri alur kegiatan pekerjaannya. Pemerintah mewajibkan pengusaha membentuk asosiasi sektor usaha. Berdasarkan Permenakertersebut, organisasi sektor usaha satu-satunyayang dapat menetapkan alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan perusahaan. Regulasi itu mengandung ketidakpastian karena tidak mengatur siapa yang boleh menentukan alur kegiatan pekerjaan sebelum asosiasi sektor terbentuk.

C.           Pendaftaran Perjanjian
Perjanjian pemborongan pekerjaan dan perjanjian PJP/B bukan dokumen rahasia. Kesimpulan itu didasarkanpada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Permenakeryangmewajibkan pengusaha mendaftarkan perjanjian pemborongan dan perjanjian PJP/B ke kantor pemerintah yang mengurusi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.

Tags: