Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing
Kolom

Membaca Muatan dan Implikasi Permenaker Outsourcing

Masih banyak celah hukum. Pekerja dan pengusaha punya hak yang sama untuk mengujinya ke MA.

Bacaan 2 Menit

Memperhatikan konsideran dan ketentuan penutup tersebut, Permenaker Outsourcing bukan aturan perubahan dariduaKepmenakertransitu. Melainkanperaturan pengganti. Maka, semua ketentuan dalam dua Kepmenakertrans tersebuttidak lagi berlaku sebagai hukum positif. 

Menariknya, pemerintah justru tidak mencantumkan putusan MK ke dalam konsideran.Padahal, jika dicermati, putusan MK turut mempengaruhi Permenaker Outsourcing. Setidaknya itu terlihat di Pasal 29 dan Pasal 31 Permenaker.

Bagian lain yang perlu mendapat sorotan adalah fakta di mana pemerintah tidak mengatakan pembentukan Permenaker itu sebagai jawaban atas tuntutan/desakan pekerja/buruh. Hal ini bertolak belakang dengan realitas di mana pada3 Oktober 2012 Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) melakukan mogok kerja nasional (moknas) menuntut penghapusan sistem outsourcing.     

Pilihan Menakertrans tidak mencantumkan desakan masyarakat pekerja/buruh dan putusan MK sebagai konsideran Permenaker bisa diduga karena alasan bahwa Kemenakertrans memberi kesan bahwa pembentukan Permenaker sebagai inisiatif murni Kemenakertrans.Bukan pengaruh desakan masyarakat pekerja/buruh dan putusan MK.

Selain itu Kemenakertrans mungkin tidak mau mau dituduh melanggar UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena menindaklanjuti putusan MK melalui peraturan menteri. Padahal Pasal 10 ayat (1) huruf (d) UU No. 12 tahun 2011 mengatur bahwa putusan MK harus ditindaklanjuti ke dalam undang-undang.

B.          Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan
Permenaker Outsourcing mengatur dua cara penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain. Ketentuan itu tidak berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. Penyerahan pekerjaan kepada perusahaan lain itubisa dilakukan melalui pemborongan pekerjaan atau melalui perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh (PJP/B). Untuk dapat menyerahkan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan, pemberi kerja harus terlebihdahulu menentukan bidang mana dari proses kegiatan perusahaannya yang dikategorikan sebagai pekerjaan penunjang.

Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaanmengatur empat syarat pekerjaan yang boleh diborongkan kepada perusahaan lain. Keempat syarat itu adalah: (a) pekerjaan yang dikerjakan itu dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama; (b) pekerjaan itu dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan; (c) pekerjaan itu merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; (d) pekerjaan yang diborongkan tidak menghambat proses produksi secara langsung.

Tags: