Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik
Profil

Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik

Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus independen, tidak boleh diintervensi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Histori Kehormatan Profesi Advokat yang Mulai Padam)

 

Kejaksaan, sama juga kan. Nanti me-review BAP dari kepolisian, bisa juga dikembalikan. Sampai kemudian yang ter ini, dilihat kepentingan umum, kalau ada kepentingan umum di dalamnya, bisa melakukan deponering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum). Jadi, kita berharap dalam tahap di situ lah, tidak usah sampai ke pengadilan. Walaupun memang sebagai benteng terakhir itu, hakim di pengadilan.

 

Kalaupun nanti sampai di pengadilan, langkah apa yang dilakukan oleh tim?

Kalau begitu, kita berharap tidak sampai lah ke pengadilan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak kita diskusikan dulu sekarang ini.

 

Melihat kekompakan ketiga kubu PERADI, apakah ada tanda-tanda konsolidasi ke depan?

Kalau saya sih selalu percaya, yakin, bahwa bisa terkonsolidasi asal kepentingan pribadinya atau vested interest-nya itu dihilangkan ya. Dari sisi saya, dari sisi kami utamanya dengan Juniver, itu rekonsiliasi kan sebenrnya. Cuma, kalau misalnya (ada yang) tetap melihat ke belakang dan merasa dirinya benar, memang akan bisa jadi hambatan.

 

Tapi, dengan adanya peristiwa-peristiwa seperti ini, sebelumnya kan ada acara natal, kita juga sama-sama ada fotonya banyak itu dimana-mana, ya mudah-mudahan saja. Saya yakin akan tercapai juga (rekonsiliasi) kalau memang dia melihat kepentingan yang lebih besar dari pada kepentingan yang sempit, vested interest-nya.

 

Berarti "kemesraan" antar ketiga kubu PERADI ini diharapkan akan berlanjut ke depan?

Ya, mesra dalam arti bukan kita mesra-mesraan kepentingan kita. Tapi, lebih ke kepentingan masyarakat. Sebab, di balik pelayanan profesi advokat ini kan ada kepentingan publik. Kalau advokatnya tidak berkualitas, tidak baik, nanti masyarakat juga akan dirugikan. Misalnya ada advokat yang dilaporkan, seperti Razman Nasution ada saya lihat beredar laporannya dengan laporan-laporan yang sebenarnya sudah sama dengan pelaku-pelaku kejahatan yang di luar sana kalau liat laporan itu, tapi presumption of innocent. Nah, jangan terjadi hal yang seperti itu lagi kan.

 

Jadi, menurut anda jika advokat bersatu justru mengembalikan kehormatan dari advokat itu sendiri?

Kehormatan dan juga artinya kualitas penegakan hukum akan lebih baik kan.

 

Respons PERADI lain terhadap upaya rekonsiliasi?

Kan kita akhir tahun kemarin itu ada Deklarasi Cikini di Restauran Warung Daun kan. Kita lagi berusaha melembagakan atau mewujudkan Dewan Kehormatan-nya yang satu. Kalau kode etiknya kan sudha satu, berdasarkan UU Advokat yang dulu kan. Nah, sekarang Dewan Kehormatan-nya satu. Bagaimana kita menerjemahkannya yang satu ini, itu lagi berjalan, lagi berproses. Jadi, (ketika deklarasi) semua kan ikut kecuali (PERADI) Soho.

 

Tags:

Berita Terkait