Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik
Profil

Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik

Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus independen, tidak boleh diintervensi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Apakah nanti tim akan meminta kepada kepolisian supaya proses kode etik berjalan terlebih dahulu sebelum pidana?

Nah itu salah satu, karena menurut berita kan dilaporkan juga ke Dewan Kehormatan. Jadi, kalau misalnya polisi yang menerima laporan ini, memberikan kesempatan, sebenarnya jauh lebih benar dan tepat.

 

Bukankah PERADI telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan kepolisian soal pemanggilan advokat?

MoU itu kan prosedur pemanggilan saja melalui organisasi, tapi apakah (proses) Dewan Kerhormatan menghentikan penyidikan, itu kan tidak diatur. Sering kan polisi mengatakan, "tidak ada yang bisa menghalang-halangi apa yang saya lakukan", karena memang tidak eksplisit (diatur) dalam UU. Nah, tapi kita berharap dengan diskresi yang dimiliki mungkin dia akan lakukan seperti itu, karena toh advokat kan juga penegak hukum.

 

Menurut anda seberapa penting menjaga marwah atau kehormatan profesi advokat dengan adanya kasus Firman ini?

Istilahnya Juniver marwah ya. Saya sih kehormatan ya, tapi dua-duanya sama. Itu sih penting sekali. Kalau advokat itu dibuat menjadi tidak berfungsi, sehingga dia menjadi ragu-ragu, takut, khawatir, padahal di dalam koridor kekuasaan kehakiman, maka negara hukum itu runtuh kan. Kekuasaan kehakiman itu harus independen, tidak boleh diintervensi. Kalau diintervensi itu namanya pidana kan? Dalam UU Kekuasaan Kehakiman disebut begitu.

 

Menurut anda apakah aturan perlindungan advokat yang ada sudah memadai?

Memang perundang-undangan apapun selalu tidak akan memadai, selalu ingin, siapapun menginginkan lebih. Tapi, pada akhirnya tergantung pada penegak hukum itu sendiri dan yang terakhir adalah pengadilan. Nah, penyidik kan juga dia bisa menyaring dengan diskresi yang dimiliki. Misalnya, penyidik yang bisa menyatakan penyelidikan naik ke penyidikan. Kalau dia menyatakan berdasarkan penilaiannya tidak ada bukti permulaan yang cukup, itu kan tidak bisa diteruskan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait