Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik
Profil

Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik

Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus independen, tidak boleh diintervensi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Tiga Kubu PERADI ‘Bersatu’ Menjaga Marwah Profesi Advokat)

 

Mereka berbagi tugas. Ada tim yang melakukan pembelaan untuk proses hukum Firman, ada pula tim yang mempersiapkan keterangan ahli. Satu isu krusial yang mereka "tangkap" dari peristiwa Firman adalah imunitas, perlindungan, dan kehormatan advokat. Demi profesi advokat inilah mereka pun rela melepaskan perbedaan sejenak.

 

Untuk mengetahui awal mula "bersatunya" tiga kubu PERADI, langkah-langkah pembelaan ke depan, dan potensi konsolidasi ketiga kubu, hukumonline mewawancarai Ketua Umum DPN PERADI versi Luhut Pangaribuan atau biasa disebut dengan PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA). Berikut kutipannya: 

 

Sebenarnya, siapa yang berinisiatif mengumpulkan tiga kubu PERADI dalam pembelaan Firman?

Inisiatifnya itu spontan saya kira. Tapi, memang lebih aktif Juniver. Dia menghubungi saya dan saya tentu akan respons karena Firman itu kan terdaftar di tempat (PERADI) saya. Kemudian, Juniver mengundang Fauzie dan organisasi lain selain PERADI juga ikut. Kira-kira begitulah singkatnya.

 

Apa yang melatarbelakangi PERADI RBA mau bergabung dengan dua PERADI lainnya dalam pembelaan Firman?

Sebenarnya kalau dari sisi saya, dari pihak saya, ketika kita melaksanakan Munaslub saja namanya Munaslub rekonsiliasi. Jadi, titik tolak kita itu sebenarnya selalu bersatu. Cuma agak menjadi lambat atau tiadk efektif karena orang selalu melihat ke belakang. Maksudnya ke belakang, "ah kamu yang benar, kamu yang salah, saya yang benar", begitu kan. Tidak melihat ke depan. Kalau kami sih sudah melihat ke depan. Artinya, dari awal konsep kita itu rekonsiliasi.

 

Apa isu krusial yang "ditangkap" ketiga kubu PERADI dalam pembelaan terhadap Firman?

Ini soal imunitas profesi advokat dan kehormatan profesi. Advokat itu membela tidak ada perlindungan artinya ya runtuh negara hukum kan. Runtuh kekuasaan kehakiman, karena advokat itu bagian dari kekuasaan kehakiman juga. Jadi, sangat mendasar. Tanpa melihat perbedaan tentang organisasi, kita melihat yang lebih mendasar.

 

(Baca juga: Tiga Kubu Peradi Bersatu untuk Pro Bono)

 

Isu krusial pembelaan ialah kedudukan profesi advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman. Advokat adalah bagian dari kekuasaan kehakiman. Jadi, ketika membela suatu perkara tidak boleh dituntut, yang dilakukan di dalam maupun di luar sidang. Kami melihat apa yang dilakukan Firman, termasuk yang di luar sidang masih dalam menjalankan tugasnya sebaga advokat yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang tidak boleh diintervensi. Karena itu, kami melihat laporan ini sebagai intervensi terhadap tugas dan taggung jawab advokat. Dalam konteks inilah kami semua advokat bersatu.

 

UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Pasal 38 ayat (1)

Selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait