Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik
Profil

Luhut Pangaribuan: Jika Advokat Bersatu Kualitas Penegakan Hukum Akan Lebih Baik

Advokat merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman harus independen, tidak boleh diintervensi.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Sampai saat ini, berapa jumlah advokat yang bergabung dalam tim?

Sekarang sudah antara 400-500, persisnya saya tidak tahu, tetapi sudah lebih dari 400. Semua tanda tangan kuasa, dalam satu surat kuasa, karena kan (kuasa diberikan) baik sendiri maupun bersama-sama. Kita dalam satu tim yang koordinatornya saudara Juniver Girsang.

 

Dalam pandangan anda, bagaimana kasus yang menimpa Firman?

Apa yang dilakukan itu masih di dalam koridor, di dalam ruang yang merupakan kompetensi seorang advokat dalam membela perkara. Sebab, sudah ditegaskan, baik dalam UU Advokat maupun putusan Mahkamah Konstitusi (imunitas advokat). Jadi, (Firman hanya) mengatakan apa yang merupakan substansi dari pemeriksaan perkara. Di dalam pemeriksaan perkara pidana yang dicari itu kebenaran materil. Jadi, selalu bisa berkembang ke mana-mana. Dan, itu merupakan tugas dari peradilan pidana, dalam hal ini peradilan Setya Novanto.

 

Pasal 16 UU Advokat mensyaratkan adanya itikad baik agar advokat mendapatkan imunitasnya. Apa anda melihat apa yang dilakukan Firman sudah dengan iktikad baik?

Dalam UU (Advokat) kan disebutkan kalau dijalankan dengan iktikad baik dan kemudian tidak melanggar peraturan perundang-perundangan. Saya melihat bahwa dia masih dengan itikad baik dan tidak melanggar perundang-undangan.

 

Langkah tim ke depan seperti apa?

Kita masih belum tahu bagaimana nanti polisi memulai menyidiknya. Tapi, kan polisi harus mulai dengan memeriksa keterangan-keterangan selain pelapor, juga alat bukti lain, karena yang ada baru laporan kan? Pemeriksaan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) setahu saya sih pelapor belum dilakukan. Jadi, akan mulai dari situ sesuai prosedurnya. Setelah itu, baru nanti akan dilihat si terlapor atau tersangka atau apa, kita lihat. Itu wewenang dari kepolisian. Tapi, kita berharap bahwa tidak sampai sejauh itu kan.

 

Meski proses di kepolisian baru awal, dalam waktu dekat apa yang dipersiapkan oleh tim?

Pertama standby kalau ada panggilan, konsolidasi dan sosialisasi tentang kehormatan profesi secara internal dan eksternal, antara lain dengan Komisi III DPR.

 

Untuk apa konsolidasi dan sosialisasi soal kehormatan profesi dengan DPR?

Karena ini berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, di mana advokat itu subsistem di dalam sistem kekuasaan kehakiman. Maka perlu saya kira DPR sebagai pengawas terhadap pemerintahan, terhadap eksekutif, untuk mengetahui dan melakukan apa yang bisa dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait