Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis
Melek Pemilu 2024

Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis

Bagi pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Tindakan- yang dapat dilakukan dari menghentikan tindakan anarkis melalui imbauan hingga penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas sesuai situasi dan kondisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi aksi demonstrasi menolak hasil pilpres. Foto: RES
Ilustrasi aksi demonstrasi menolak hasil pilpres. Foto: RES

Makamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) 2024, Senin (22/4) pagi. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembacaan putusan MK terkait sengketa pilpres akan diwarnai aksi demonstrasi massa pendukung di luar Gedung MK.

Terkait hal tersebut, polisi mengimbau agar warga menghindari kawasan sekitar Monumen Nasional (Monas), Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB karena adanya aksi penyampaian pendapat di muka umum. Polisi juga mengimbau agar aksi demo dilakukan tidak anarkis atau menjurus kekerasan.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif guna menghindari kepadatan lalu lintas," demikian disampaikan melalui laman Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Dilansir Klinik Hukumonline, pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 UUD 1945 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut, kemerdekaan berpendapat di muka umum tersebut diatur ke dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian No.7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Kemudian menyatakan bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.

Tags:

Berita Terkait