Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis
Melek Pemilu 2024

Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis

Bagi pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Tindakan- yang dapat dilakukan dari menghentikan tindakan anarkis melalui imbauan hingga penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas sesuai situasi dan kondisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Prosedur penyidikan perkara biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terdapat barang bukti terkait pelanggaran berupa demonstrasi yang anarkis, prosedur penyitaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan; Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tentang pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.

Sebagai informasi tambahan, di samping pelakunya dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP, perbuatan tersebut juga dilarang di dalam peraturan daerah. Sebagai contoh di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 54 Perda DKI Jakarta 8/2007 menyatakan: Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.

Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada, waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1), dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana kejahatan.

Sebagai contoh, kita dapat melihat Putusan Pengadilan Negeri Sleman 305/Pid.B/2018/PN Smn. Para terdakwa dalam putusan tersebut diajukan ke pengadilan karena telah membakar ban bekas, membakar pos polisi dengan bom molotov, dan merusak rambu-rambu lalu lintas serta payung pos polisi saat berunjuk rasa (hal. 25). Hakim kemudian memutus bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Masing-masing dihukum dengan pidana penjara selama lima bulan dan 15 hari.

Tags:

Berita Terkait