Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis
Melek Pemilu 2024

Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres di MK, Ini Sanksi Pidana Pelaku Demo Anarkis

Bagi pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Tindakan- yang dapat dilakukan dari menghentikan tindakan anarkis melalui imbauan hingga penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas sesuai situasi dan kondisi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Sedangkan anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.

Bagi pelaku pelanggaran dan perbuatan anarkis dapat ditindak secara hukum. Tindakan-tindakan yang dapat dilakukan mencakup: menghentikan tindakan anarkis melalui imbauan, persuasif, dan edukatif; menerapkan upaya paksa sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif gagal dilakukan; menerapkan penindakan hukum secara profesional, proporsional, dan nesesitas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi;

Dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti dan kegiatan dalam rangka mendukung upaya penindakan di kemudian hari; dan melakukan tindakan rehabilitasi dan konsolidasi situasi.

Akan tetapi, dalam hal penindakan hukum tidak dapat dilakukan seketika, dengan pertimbangan kemungkinan akan terjadi kerusuhan yang lebih luas atau dapat memicu kerusuhan massa, maka tindakan penegakan hukum tetap dilaksanakan setelah situasi kondisi memungkinkan dilakukan penindakan.

Selanjutnya, terdapat ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan pihak kepolisian selama melakukan penanganan tindakan anarkis. Pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi, tidak dilakukan tindakan kekerasan, dan pelecehan seksual. 

Sementara itu, polisi yang melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, antara lain: tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan tindakan kekerasan, dan menghujat; keluar dari ikatan satuan atau formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; tidak patuh dan taat kepada perintah penanggungjawab pengamanan di lapangan sesuai tingkatannya; tindakan aparat yang melampaui kewenangannya; tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM; dan melakukan perbuatan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyidikan perkara penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan prosedur: penindakan tilang; tindak pidana ringan; penyidikan perkara cepat; dan penyidikan perkara biasa.

Tags:

Berita Terkait