Forum Konsultasi Advokat, dari Diskusi hingga Rekomendasi tentang Keadilan Restoratif
Terbaru

Forum Konsultasi Advokat, dari Diskusi hingga Rekomendasi tentang Keadilan Restoratif

Forum konsultasi bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan para advokat pidana dalam rangka mendiskusikan penerapan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Moderator dan Narasumber 'Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia'. Foto: RES.
Moderator dan Narasumber 'Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia'. Foto: RES.

Sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana, implementasi keadilan restoratif harus melibatkan para pihak (korban, pelaku, maupun pihak terkait), dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan. Optimalisasinya sendiri telah disinggung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Tahun 2020 hingga 2024, khususnya lampiran Peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

 

Penerapan pendekatan keadilan restoratif melalui penggunaan regulasi yang tersedia dalam peraturan perundang-undangan, optimalisasi peran lembaga adat dan terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa, serta mengedepankan upaya rehabilitasi, kompensasi, maupun restitusi bagi korban telah menjadi salah satu tujuan pembangunan hukum. Advokat, sebagai pendamping pihak terkait dalam peristiwa pidana memiliki kepentingan untuk memastikan proses keadilan restoratif dijalankan tanpa paksaan dari pihak mana pun serta memenuhi prinsip hak asasi manusia.

 

“Namun, pada saat yang bersamaan, ada pemahaman yang tidak selalu sama antara aparat penegak hukum maupun masyarakat. Pemahaman keliru, apalagi, dapat menjadi tantangan tersendiri mengingat keadilan restoratif sering kali ditafsirkan sebagai upaya perdamaian, penyelesaian kasus, atau penghentian perkara. Padahal, konsep restorative justice harusnya fokus pada kepentingan korban,” kata Country Representative The Asia Foundation, Hana A. Satriyo dalam sambutan pembukanya pada ‘Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia’.

 

Diselenggarakan oleh Biro Internasional Narkotika dan Penegakan Hukum Pemerintah Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, United States Department of State/INL-DoS) melalui The Asia Foundation, kegiatan pada Kamis (15/6) di Gran Mahakam Hotel, Jakarta ini bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan para advokat pidana dalam rangka mendiskusikan penerapan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana di Indonesia.

 

“Kami mengapresiasi Pemerintah RI yang telah menjadikan keadilan restoratif sebagai strategi reformasi sistem peradilan pidana. Kegiatan ini dapat menjadi upaya berbagai kalangan untuk mendukung Pemerintah RI untuk menyosialisasikan konsep keadilan restoratif yang adil dan berimbang. Semoga kita bisa bersama-sama memberikan porsi dalam mendukung akselerasi informasi sistem peradilan Indonesia,” Hana melanjutkan.

 

Mewakili Wakil Menteri Kemenkumham RI, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Cahyani Suryandari mengungkapkan, telah ada keraguan akan keberhasilan konsep retributive juscice dari para ahli pidana maupun kriminologi. Setidaknya, sekitar 80% narapidana di Afrika Selatan kembali ke penjara, setelah dua tahun dibebaskan—menunjukkan bahwa penerapan keadilan retributif ini tidak juga memberikan hasil yang signifikan. Konsep retributive justice dianggap gagal menjamin keadilan; bahkan berpotensi mendorong pelaku untuk mencari pembelaan dan melindungi diri dari hukuman.

 

Desakan dari masyarakat untuk menerapkan keadilan restoratif, menjadi dasar utama perlunya integrasi sistem ini dalam peradilan Indonesia. Bagaimanapun, keadilan akan terjamin jika sistem peradilan fokus pada siapa yang dirugikan, apa yang dibutuhkan oleh korban, dan siapa yang wajib memenuhi kebutuhan dan hak korban.

Tags:

Berita Terkait