Forum Konsultasi Advokat, dari Diskusi hingga Rekomendasi tentang Keadilan Restoratif
Terbaru

Forum Konsultasi Advokat, dari Diskusi hingga Rekomendasi tentang Keadilan Restoratif

Forum konsultasi bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan para advokat pidana dalam rangka mendiskusikan penerapan keadilan restoratif pada penanganan tindak pidana di Indonesia.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 7 Menit

 

"Bahwa prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban, yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Memperbaiki kerusakan, mengganti kerugian, dan membangun hubungan bukan untuk menghentikan perkara atau mengurangi beban kerja," kata Erasmus.

 

Sementara itu, narasumber ketiga, yaitu Akademisi Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph. D. menjelaskan materi tentang ‘Sejarah dan Prinsip Keadilan Restoratif serta Penerapannya di Negara Lain’. Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi adalah, ketika keadilan restoratif masih diartikan secara sempit oleh aparat penegak hukum sebagai upaya perdamaian. Dengan kata lain, orientasi hasilnya masih berupa perdamaian atau penghentian perkara lewat mekanisme formal peradilan maupun di luar persidangan. Ia pun menegaskan, dalam keadilan restoratif, pelaku perlu mendapatkan pembalasan yang setimpal dan wajib untuk melakukan pemulihan.

 

"Sekarang, bagaimana korban dapat dipenuhi kebutuhannya dan pelaku bertanggung jawab untuk memulihkan luka. Dalam konteks Indonesia, belum ada penjelasan komprehensif dari sisi kebijakan yang memberikan definisi dan prinsip keadilan restoratif, terutama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Harus ada transformasi, karena keadilan restoratif tidak hanya peraturan, tetapi juga pendekatan. Bukan hanya membutuhkan transformasi dari penegak hukum, melainkan juga aktor-aktor lain yang terlibat," Fahrizal menerangkan.

 

Sebagai narasumber terakhir, Partner Assegaf Hamzah and Partners, Chandra Hamzah banyak bercerita tentang 'Pengalaman Praktik sebagai Advokat dalam Penerapan Keadilan Restoratif'. Sepakat dengan para narasumber lainnya, ia berpendapat bahwa pemahaman yang sama tentang abstraksi restorative justice amat diperlukan. Setelahnya, baru dapat diturunkan dalam bentuk definisi. Diperlukan pula edukasi dalam bentuk training kepada para aparat penegak hukum—terlebih dalam mendefinisikan siapa yang menjadi korban tindak pidana.

 

Muatan Rekomendasi untuk Pembuat Kebijakan

Hukumonline.com

Diskusi kelompok dalam ‘Forum Konsultasi Advokat: Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Tindak Pidana di Indonesia’. Foto: RES.

 

Usai pemaparan materi oleh para narasumber, forum konsultasi berlanjut dengan diskusi kelompok untuk membahas sejumlah materi, di antara ‘Jenis Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan dengan Penerapan Keadilan Restoratif (Fasilitator, Program Officer, The Asia Foundation, Carolina Martha); ‘Peran Advokat sebagai Pembela Tersangka/Terdakwa dalam Penerapan Keadilan Restoratif’ (Fasilitator, Pemimpin Redaksi Hukumonline, Fathan Qorib); dan ‘Peran Advokat sebagai Pendamping Korban dalam Penerapan Keadilan Restoratif’ (Fasilitator, Legal Research Analyst Hukumonline, Phalita Gatra).

 

Hal ini sesuai dengan tujuan forum konsultasi advokat, di antaranya sebagai wadah pembelajaran dan pertukaran informasi antaradvokat, di mana masing-masing dapat melakukan refleksi sekaligus memberikan rekomendasi kepada pembuat kebijakan terkait implementasi keadilan restoratif yang sudah berjalan di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait