Bhabinkamtibmas dan Peran Kepolisian dalam Restorative Justice
Kolom

Bhabinkamtibmas dan Peran Kepolisian dalam Restorative Justice

Dukungan pada Bhabinkamtibmas akan membantu kepolisian berperan efektif dan efisien dalam restorative justice sekaligus mewujudkan keamanan dalam negeri.

Bacaan 4 Menit
Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa
Jean Calvijn Simanjuntak. Foto: Istimewa

Indonesia adalah negara dengan masyarakat majemuk dari beragam suku, ras, agama, budaya, serta strata sosial. Tentu saja kemajemukan ini butuh dikelola dengan baik untuk terwujudnya kondisi hidup yang tenteram, damai, dan harmonis. Di sisi lain, konflik sosial adalah suatu keniscayaan apalagi di tengah masyarakat majemuk seperti Indonesia. Gesekan atau konflik yang terjadi kapan saja bisa berdampak meluas hingga pada aspek keamanan dalam negeri. Padahal, aspek ini syarat pendukung utama terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diberi mandat konstitusi untuk memelihara keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian. Fungsi ini meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemeliharaan keamanan dalam negeri dapat dilakukan dengan melaksanakan penegakan hukum yang humanis. Caranya antara lain mengedepankan pemulihan keadaan yang melibatkan korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, bahkan masyarakat terdampak atau tokoh masyarakat. Cara tersebut dalam sistem penegakan hukum pidana dikenal dengan istilah restorative justice.

Baca juga:

Polri telah menerbitkan regulasi untuk pelaksanaan restorative justice oleh lembaga kepolisian yaitu Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021). Peran pelaksana restorative justice ini diserahkan kepada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Merekalah yang bertugas menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme restorative justice. Seperti apa peran mereka berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021? Sebagai perwira Polri, penulis akan menjelaskannya secara ringkas untuk dipahami bersama.

Bhabinkamtibmas

Perlu diingat bahwa restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan menekankan pada pemulihan kembali keadaan, bukan pembalasan. Fokus restorative justice setidaknya ada tiga. Pertama, memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh kejahatan dengan melibatkan korban. Kedua, melihat pertanggungjawaban pelaku. Terakhir, mencegah terjadinya kerugian yang serupa di masa mendatang (Jean Calvijn Simanjuntak, 2023: 17).

Konsep dan pengaturan restorative justice sejalan dengan ide proactive policing yang mengarah pada community oriented policing (COP) dan problem oriented policing (POP)(William G Bailley, 2005: 114). COP bersandar pada kepercayaan bahwa peningkatan mutu kehidupan di dalam masyarakat akan terwujud dengan kerja sama masyarakat bersama polisi. Polisi diharapkan dapat berperan sebagai penasihat, fasilitator, dan pendukung gagasan baru dengan basis masyarakat. POPberkaitan dengan interaksi polisi dengan masyarakat. POP memperluas misi kepolisian menjadi mendayagunakan solusi kreatif bagi berbagai persoalan—kecemasan, ketidaktertiban, terganggunya kerukunan warga, dan kriminalitas—dalam masyarakat.Restorative justice maupun proactive policing sama-sama menunjang dan mengakselerasi pencapaian tujuan kepolisian untuk mewujudkan stabilitas keamanan nasional.

Bhabinkamtibmas adalah garda terdepan dalam menjalankan fungsi kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas. Mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bhabinkamtibmas bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/yang setingkat. Bhabinkamtibmas berwenang menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas melalui mekanisme restorative justice dalam kasus tindak pidana ringan. Jenis kasusnya mulai dari penganiayaan hewan ringan, penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, perusakan ringan, hingga penadahan ringan. Pasal 11 Perpol No. 8 Tahun 2021 mengatur penyelesaian tindak pidana ringan dilakukan terhadap laporan/pengaduan atau hasil menemukan langsung adanya dugaan tindak pidana. Laporan/pengaduan tersebut merupakan laporan/pengaduan sebelum adanya laporan polisi.

Tags:

Berita Terkait