Bhabinkamtibmas dan Peran Kepolisian dalam Restorative Justice
Kolom

Bhabinkamtibmas dan Peran Kepolisian dalam Restorative Justice

Dukungan pada Bhabinkamtibmas akan membantu kepolisian berperan efektif dan efisien dalam restorative justice sekaligus mewujudkan keamanan dalam negeri.

Bacaan 4 Menit

Perlu Dukungan

Pentingnya tugas Bhabinkamtibmas di atas perlu didukung dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan yang wajib diberikan kepada setiap personel. Beberapa di antara yang bisa disebut adalah Pendidikan Pembentukan (Diktuk), Pendidikan Pengembangan Spesialis (Dikbangspes), serta pelatihan sesuai dengan bidang dan fungsi tugasnya. Penguatan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi dapat berupa peningkatan pelatihan, reward and punishment, serta kegiatan lain. Intinya, perlu meningkatkan motivasi berprestasi Bhabinkamtibmas dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain model penguatan sumber daya manusia yang telah dijelaskan, dukungan pada kinerja Bhabinkamtibmas—mengacu pada konteks e-policing—juga harus berbasis teknologi informasi. Penggunaan teknologi DSS (Decision Support System) diperlukan untuk memudahkan analisis dan evaluasi serta pengambilan kebijakan dalam membuat program. Hal ini dilakukan dengan membangun aplikasi teknologi informasi yang digunakan sebagai DSS. Fungsinya mulai dari membantu pengumpulan data—intel dasar, kejadian kamtibmas, kinerja Bhabinkamtibmas, dll.—yang dibutuhkan hingga penyajian dalam bentuk peta, statistik, pola, model, dll.

Hasil olahan DSS lantas akan menjadi acuan penyusunan program kinerja Bhabinkamtibmas sesuai dengan situasi wilayah tugasnya. Setiap wilayah tugas pasti memiliki masalah yang berbeda-beda. Program kinerja yang dihasilkan itu pun akan lebih mampu memenuhi harapan organisasi kepolisian. Pada akhirnya, dukungan pada Bhabinkamtibmas akan membantu kepolisian berperan efektif dan efisien dalam restorative justice sekaligus mewujudkan keamanan dalam negeri.

*)Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Ketua Harian Ikatan Alumni Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait