Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara
Terbaru

Capaian Kejaksaan 2023, dari Keadilan Restoratif hingga Penyelematan Keuangan Negara

Periode 2023 sebanyak 2.407 Perkara disetujui Kejaksaan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelamatan keuangan negara dari perkara TPPU, kepabeanan dan cukai. Jamdatuh, berhasil menangani perkara perpdata dan TUN berupa litigasi dengan 1.287 perkara perdata atau 72,26 persen dari total 1.781 perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana. Foto: Istimewa
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana. Foto: Istimewa

Keadilan restoratif atau restorative justice merupakan salah satu pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Setidaknya Kejaksaan Agung hingga tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah sudah menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mencatat periode 2020-2023 Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) telah melaksanakan berbagai tugas dan wewenang seperti pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Serta eksaminasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya. Sejak terbit Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Ketut menjelaskan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara.

Rinciannya tahun 2020 sebanyak 192 perkara disetujui menggunakan keadilan restoratif dan 44 ditolak. Tahun 2021 388 perkara disetujui menggunakan keadilan restiratif dan 34 ditolak. Selanjutnya, tahun 2022  sebanyak 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak. Penggunaan pendekatan ini paling banyak tahun 2023 dengan 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.

“Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi,” katanya dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024).

Baca juga:

Periode Januari-Desember 2023 Ketut menghitung ada 160.553 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di Bidang Tindak Pidana Umum, sebanyak 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.

Tags:

Berita Terkait