Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice
Utama

Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice

Kasus pencurian 3 kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang tertuang dalam Putusan No.247/PID.B/2009/PN.Pwt itu menjadi referensi Jaksa Agung ataupun Kapolri hingga menggaungkan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Nenek Minah yang pernah didakwa mencuri 3 buah kakao. Foto: liputan6.com
Nenek Minah yang pernah didakwa mencuri 3 buah kakao. Foto: liputan6.com

Belum luput dari ingatan, kasus menimpa seorang wanita tua bernama Minah, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di Perkebunan RSA.

“Kalau bicara kasus Nenek Minah, mungkin karena memang dia cukup fenomenal dan memang social media tidak terlalu banyak. Saat itu (kasus ini) yang di-blow up media,” ungkap Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) Dr. Nela Sumika Putri melalui sambungan telepon, Senin (10/7/2023).

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang. Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Lalu, dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud.

Tak lama kemudian, mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon. Tak mengelak dari perbuatannya, Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu. Sekitar seminggu kemudian, Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian.

Pemeriksaan berlangsung sampai akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dalam persidangan itu seperti ramai diberitakan berbagai media tidak didampingi penasihat hukum berakhir didakwa atas pencurian (Pasal 362 KUHP) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.

Alhasil, Majelis Hakim PN Purwokerto saat itu memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke meja hijau (pengadilan). Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat membacakan vonis sang petani berumur itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait