| Issue Number : 5489

Standar Kemitraan Wajib yang Baru: Platform Digital Diwajibkan Memformalkan Perjanjian Kemitraan dan Menurunkan Biaya Layanan untuk Produk UMK Lokal

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“Permen UMKM 3/2026”) sebagai kerangka hukum utama yang akan diterapkan untuk melindungi hak-hak UMK yang beroperasi dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Peraturan ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Penyelenggara PMSE (“PPMSE”), dan UMK dalam pelaksanaan serta tata kelola pengaturan kemitraan digital.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 3 tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Kecil (“UMK”) dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (“Permen UMKM 3/2026”) sebagai kerangka hukum utama yang akan diterapkan untuk melindungi hak-hak UMK yang beroperasi dalam ekosistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Peraturan ini akan menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Penyelenggara PMSE (“PPMSE”), dan UMK dalam pelaksanaan serta tata kelola pengaturan kemitraan digital.[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info