Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) saat ini tengah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi (“RPermen”). Jika nantinya mulai berlaku, RPermen tersebut akan sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan berikut:[1]
- Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data Minyak Dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut sebagai “PermenESDM 7/2019”); dan
- Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Peraturan Menteri No. 52 Tahun 2018 (secara bersama-sama disebut sebagai “PermenESDM 29/2017”).
......