Pendahuluan
Dalam edisi akhir tahun Indonesian Law Digest (“ILD”) pekan lalu yang berjudul “Kaleidoskop Regulasi Tahun 2025: Penjelasan dalam Angka dan Wawasan Per Sektor”, kami menyajikan ringkasan tahun 2025 yang penuh peristiwa. Yang paling menonjol pada tahun 2025 adalah pengenalan sejumlah peraturan baru, termasuk beberapa kerangka penting yang merevisi sistem perizinan usaha di Indonesia. Untuk menilai perkembangan sistem hukum negara ini, yang diperbarui sepanjang tahun 2025, penting untuk memperhatikan Program Legislasi Nasional Prioritas (“Prolegnas”) 2025. Awalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) Indonesia menambahkan 41 RUU dalam kerangka Prolegnas Prioritas 2025.[1] Namun, pada bulan September 2025, DPR merevisi daftar ini melalui pengenalan Perubahan Kedua atas Prolegnas Prioritas 2025, yang pada akhirnya memperluas total RUU prioritas menjadi 52.[2]
......