Pendahuluan
Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (“EBET”) (“RUU”) yang pertama kali diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) pada tahun 2018 telah menarik perhatian publik secara luas, khususnya dari pelaku usaha pada sektor energi hijau. Hal ini disebabkan oleh harapan bahwa RUU tersebut akan semakin mempercepat pengembangan EBET di seluruh wilayah Indonesia.[1] Hingga saat ini, DPR bersama sejumlah mitra pemerintahnya telah menerbitkan beberapa versi Rancangan Undang-Undang tersebut untuk dapat diakses oleh publik. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa versi Rancangan Undang-Undang tahun 2020 (“RUU 2020”) sebelumnya telah dianalisis oleh tim Legal Research and Analysis Hukumonline dalam edisi Indonesian Law Digest (“ILD”) berjudul: “Pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan Semakin Dekat”.
......