Pada tahun 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Permenkominfo 3/2024”), yang mewajibkan semua alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Perangkat Telekomunikasi”) untuk memenuhi standar teknis yang berlaku untuk berbagai jenis Perangkat Telekomunikasi, sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat Perangkat Telekomunikasi.[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai aspek terkait sertifikasi standar teknis Perangkat Telekomunikasi (“Sertifikasi”), sebagaimana diatur dalam Permenkominfo 3/2024, telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Sertifikasi Standar Teknis Diperlukan untuk Semua Alat dan Perangkat Telekomunikasi Pada Mei 2024”.
......