Ketentuan yang secara khusus mengatur sertifikasi alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi (secara bersama-sama disebut sebagai “Perangkat Telekomunikasi”) kini telah diperbarui melalui penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) No. 3 Tahun 2024 (“Permenkominfo 3/2024”). Hal-hal ini sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (“Permenkominfo 16/2018”), yang akan dicabut dan digantikan pada saat Permenkominfo 3/2024 berlaku pada tanggal 23 Mei 2024.
......