Pada tahun 2019, Menteri Perindustrian (“Menperin”) memperkenalkan Peraturan No. 2 tahun 2019 (“Permenperin 2/2019”) tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain (secara bersama-sama disebut “Data dan Informasi Industri”) Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (“SIINas”). Sesuai dengan judulnya, Permenperin 2/2019 menguraikan mekanisme yang berlaku untuk penyampaian data dan informasi industri melalui SIINas, termasuk berbagai proses verifikasi dan validasi. Terkait hal tersebut, perlu diketahui bahwa Permenperin 2/2019 sebelumnya telah dianalisa secara singkat dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Penyampaian Data Terkait Industri Melalui SIINas Diatur”.
......