| Issue Number : 3578

Penyampaian Data Terkait Industri Melalui SIINas Diatur

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyampaian data industri dan kawasan industri, yang pada awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (“PP 2/2017”), Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional   (“Permenperin 2/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Sebagai upaya untuk mengatur lebih lanjut hal-hal teknis yang berkaitan dengan penyampaian data industri dan kawasan industri, yang pada awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (“PP 2/2017”), Menteri Perindustrian (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional   (“Permenperin 2/2019”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info