Pada tahun 2021, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Peraturan 30/2021”). Sesuai dengan judulnya, Peraturan 30/2021 menetapkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh berbagai pihak di lembaga perguruan tinggi terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.[1] Perlu diketahui bahwa berbagai upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana semula tertuang dalam Peraturan 30/2021 telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Perguruan Tinggi Wajib Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual”.
......