| Issue Number : 4260

Perguruan Tinggi Wajib Membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, mengakibatkan kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Hal ini berkontribusi pada kualitas kurang baik lembaga tersebut. Menyikapi situasi ini, dengan tetap memperhatikan hak setiap individu untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Permendikbudristek 30/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Meningkatnya kasus kekerasan seksual di masyarakat, termasuk di lingkungan perguruan tinggi, mengakibatkan kurang optimalnya pelaksanaan Tridharma di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Hal ini berkontribusi pada kualitas kurang baik lembaga tersebut. Menyikapi situasi ini, dengan tetap memperhatikan hak setiap individu untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi (“Permendikbudristek 30/2021”).[1]

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info