| Issue Number : 4952

Masa Berlaku Paspor Direvisi: Warga Negara Indonesia Tertentu Kini Dapat Memiliki Paspor dengan Keberlakuan Lima Tahun

Pada tahun 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri No. 18 tahun 2022 (secara bersama-sama diebut “Permenkumham 8/2014”). Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 8/2014 menguraikan berbagai persyaratan yang berlaku bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan dan menerbitkan paspor biasa (“Paspor”) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“SPLP”). Perlu dicatat bahwa Perubahan atas Permenkumham 8/2014 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Ketentuan Permohonan dan Penerbitan dan Pengadaan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Diamandemen: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Pada tahun 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri No. 18 tahun 2022 (secara bersama-sama diebut “Permenkumham 8/2014”). Sesuai dengan judulnya, Permenkumham 8/2014 menguraikan berbagai persyaratan yang berlaku bagi warga negara Indonesia untuk mendapatkan dan menerbitkan paspor biasa (“Paspor”) dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“SPLP”). Perlu dicatat bahwa Perubahan atas Permenkumham 8/2014 sebelumnya telah dirangkum dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Ketentuan Permohonan dan Penerbitan dan Pengadaan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Diamandemen: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply