| Issue Number : 4481

Ketentuan Permohonan dan Penerbitan dan Pengadaan Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Diamandemen: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Menjadi 10 Tahun

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas mengenai paspor kebangsaan, serta untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam hal pengenaan biaya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2022 (“Amandemen”), sebagai perubahan atas Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Permenkumham 8/2014”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat luas mengenai paspor kebangsaan, serta untuk memberikan kepastian hukum yang lebih besar dalam hal pengenaan biaya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 18 Tahun 2022 (“Amandemen”), sebagai perubahan atas Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (“Permenkumham 8/2014”).[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply