| Issue Number : 4919

Waspada! PVML dengan Aset Lebih dari Rp. 200 Miliar Akan Diwajibkan Membentuk Komite dan Satuan Kerja Manajemen Risiko

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“LJKNB”), yang pada intinya mengatur pedoman yang berlaku bagi LJKNB untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha LJKNB. .[1] Perlu diketahui bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum ketentuan manajemen risiko LJKNB ini dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Diatur Kembali oleh OJK”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Pada tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”) tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“LJKNB”), yang pada intinya mengatur pedoman yang berlaku bagi LJKNB untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha LJKNB. .[1] Perlu diketahui bahwa Tim Legal Research and Analysis Hukumonline sebelumnya telah merangkum ketentuan manajemen risiko LJKNB ini dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut: “Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Diatur Kembali oleh OJK”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply