| Issue Number : 3955

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank Diatur Kembali oleh OJK

Untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur bagi lembaga jasa keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan nonbank melalui penerbitan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”), yang mengatur hal-hal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015  (“POJK 1/2015”).[1] Hasilnya, POJK 1/2015 saat ini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan POJK 44/2020.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Untuk menerapkan prosedur manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur bagi lembaga jasa keuangan nonbank, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbarui ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan nonbank melalui penerbitan Peraturan No. 44/POJK.05/2020 (“POJK 44/2020”), yang mengatur hal-hal yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015  (“POJK 1/2015”).[1] Hasilnya, POJK 1/2015 saat ini telah dicabut dan digantikan melalui penerbitan POJK 44/2020.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply