| Issue Number : 4907

Ini Waktunya! Badan Usaha Kini Bisa Dapat Memprakarsai Pengelolaan Barang Milik Negara dan/atau BUMN

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Sebagaimana judulnya, Perpres 32/2020 pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang berkaitan dengan optimalisasi Barang Milik Negara (“BMN”) di Kementerian atau Lembaga (“K/L”) terkait dan/atau aset milik Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui hak pengelolaan terbatas (“Pengelolaan Aset”).[1] Perlu dicatat bahwa Perpres 32/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas (“Perpres 32/2020”). Sebagaimana judulnya, Perpres 32/2020 pada dasarnya menetapkan berbagai prasyarat yang berkaitan dengan optimalisasi Barang Milik Negara (“BMN”) di Kementerian atau Lembaga (“K/L”) terkait dan/atau aset milik Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) melalui hak pengelolaan terbatas (“Pengelolaan Aset”).[1] Perlu dicatat bahwa Perpres 32/2020 sebelumnya telah dianalisis dalam edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut: “Pemerintah Atur Pengelolaan Infrastruktur Negara oleh Badan Usaha”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply