| Issue Number : 4900

Spill the Tea: Penandaan Suplemen Kesehatan yang Harus Anda Patuhi pada tahun 2026

Melindungi masyarakat dalam penggunaan obat bahan alam (yaitu jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka dan obat bahan alam lainnya)[1] dan obat kuasi, serta dari bahaya suplemen kesehatan yang palsu atau tidak tepat dan suplemen dengan klaim yang tidak rasional (secara bersama-sama disebut “Produk”) merupakan salah satu tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (”BPOM”). Sehubungan dengan itu, untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi Produk yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,[2] BPOM telah menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2024 tentang Penandaan Produk (“PerBPOM 10/2024”), yang berlaku sejak 7 Juni 2024.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Melindungi masyarakat dalam penggunaan obat bahan alam (yaitu jamu, obat herbal terstandar, fitofarmaka dan obat bahan alam lainnya)[1] dan obat kuasi, serta dari bahaya suplemen kesehatan yang palsu atau tidak tepat dan suplemen dengan klaim yang tidak rasional (secara bersama-sama disebut “Produk”) merupakan salah satu tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (”BPOM”). Sehubungan dengan itu, untuk mencegah masyarakat mengkonsumsi Produk yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,[2] BPOM telah menerbitkan Peraturan No. 10 tahun 2024 tentang Penandaan Produk (“PerBPOM 10/2024”), yang berlaku sejak 7 Juni 2024.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply