| Issue Number : 4897

Perombakan Sengketa Hubungan Industrial: Revisi Besar pada Prosedur Mediasi dan Konsiliasi

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (“RUU Perubahan”) atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PPHI”), yang sebelumnya diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2005 (bersama-sama disebut sebagai “UU 2/2004”). Dalam RUU Perubahan yang telah diterima oleh Hukumonline, yang telah dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020 - 2024 sejak beberapa tahun yang lalu,[1] disebutkan bahwa dengan disahkannya RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan (“RUU Perubahan”) atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PPHI”), yang sebelumnya diubah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2005 (bersama-sama disebut sebagai “UU 2/2004”). Dalam RUU Perubahan yang telah diterima oleh Hukumonline, yang telah dimasukkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020 - 2024 sejak beberapa tahun yang lalu,[1] disebutkan bahwa dengan disahkannya RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang semakin kompleks.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply