| Issue Number : 4890

Pembebasan PBB-P2 Kini Hanya Berlaku Untuk Satu Objek Pajak dan Sanksi Administratif yang Dikecualikan Kini Termasuk Bunga Pembayaran

Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Peraturan 1/2024”)[1] dan dalam upaya meringankan beban wajib pajak sehubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”), Gubernur DKI Jakarta (“Gubernur”) memutuskan untuk memberlakukan berbagai keringanan, pengurangan dan pembebasan PBB-P2 (secara bersama-sama disebut “Fasilitas Perpajakan”) untuk periode tahun 2024 melalui penerbitan Peraturan No. 16 tahun 2024 (“Peraturan 16/2024”), yang berlaku sejak 4 Juni 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Berdasarkan mandat yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“DKI Jakarta”) No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“Peraturan 1/2024”)[1] dan dalam upaya meringankan beban wajib pajak sehubungan dengan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (“PBB-P2”), Gubernur DKI Jakarta (“Gubernur”) memutuskan untuk memberlakukan berbagai keringanan, pengurangan dan pembebasan PBB-P2 (secara bersama-sama disebut “Fasilitas Perpajakan”) untuk periode tahun 2024 melalui penerbitan Peraturan No. 16 tahun 2024 (“Peraturan 16/2024”), yang berlaku sejak 4 Juni 2024.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply