| Issue Number : 4882

Eksportir Bersukacita karena Larangan Ekspor Mineral Logam Ditunda hingga 1 Januari 2025

Sebagai bagian dari komitmen nasional Indonesia terhadap hilirisasi energi, pemerintah telah mendorong pembangunan dan pendirian fasilitas pemurnian dalam negeri (“Fasilitas Pemurnian”) dengan melarang ekspor komoditas mineral logam jenis tertentu. Semula, larangan ekspor tersebut ditetapkan mulai berlaku pada 10 Juni 2023,[1] namun kemudian diundur menjadi 1 Juni 2024 ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam  di dalam Negeri (“PermenESDM 7/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Sebagai bagian dari komitmen nasional Indonesia terhadap hilirisasi energi, pemerintah telah mendorong pembangunan dan pendirian fasilitas pemurnian dalam negeri (“Fasilitas Pemurnian”) dengan melarang ekspor komoditas mineral logam jenis tertentu. Semula, larangan ekspor tersebut ditetapkan mulai berlaku pada 10 Juni 2023,[1] namun kemudian diundur menjadi 1 Juni 2024 ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Mineral Logam  di dalam Negeri (“PermenESDM 7/2023”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply