| Issue Number : 4874

BPOM Rencanakan Perluasan Larangan Peredaran Obat dan Makanan Secara Daring

Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko yang berkaitan dengan peredaran obat dan makanan yang tidak aman secara daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 32 tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “PerBPOM 8/2020”). PerBPOM 8/2020 secara garis besar mengatur berbagai persyaratan dan tata cara peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (“PKMK”) secara daring.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply

Dalam upaya melindungi masyarakat dari risiko yang berkaitan dengan peredaran obat dan makanan yang tidak aman secara daring, Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) menerbitkan Peraturan No. 8 tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan No. 32 tahun 2020 (secara bersama-sama disebut “PerBPOM 8/2020”). PerBPOM 8/2020 secara garis besar mengatur berbagai persyaratan dan tata cara peredaran obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan Pangan Olahan Untuk Keperluan Medis Khusus (“PKMK”) secara daring.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • My Workspace
  • Regulation Roundup
  • Pusat Data Peraturan
  • Pusat Data Putusan Pengadilan Non-Precedent
  • Peraturan Konsolidasi
  • Daftar Peraturan Terbaru
  • Terjemahan Peraturan
  • Daily Update
  • Analisis Hukum (Harian, Mingguan, Bulanan)
  • Premium Stories
  • Bantuan Pencarian

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Layanan di Paket Professional
  • Legal Intelligence Update
  • Virtual Discussion - Practice Leaders*
  • Virtual Discussion - Analisis*
  • Layanan Penerjemahan*
  • Pudat Data Putusan Pengadilan Precedent
  • Gratis mengikuti Webinar Hukumonline*

HUKUMONLINE 360

Hubungi kami sekarang untuk penawaran terbaik

  • Semua Layanan di Paket Pro Plus
  • Regulatory Compliance System (Tidak Termasuk Server)*
  • Excellent Document Management (Tidak Termasuk Server)
  • Perizinan dan Pengurusan Legalitas Perusahaan*
  • In-House Training*
  • Legal Opinion dan Dokumen Review

*Terms and Conditions Apply