| Issue Number : 4865

Bounty Hunters Pelanggaran Bea Cukai Mendapat Kesempatan yang Lebih Luas

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan (“Menteri”) menetapkan kerangka yang secara spesifik mengatur pemberian penghargaan (dalam bentuk uang dan/atau bentuk penghargaan lainnya) kepada perseorangan, kelompok orang dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Penghargaan ini disebut sebagai premi di sektor kepabeanan dan/atau cukai (“Premi”). Kerangka ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang telah diubah pada 2016 dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2016 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 243/2011”). Namun Menteri kini memutuskan untuk mengubah Permenkeu 243/2011 untuk kedua kalinya dengan menerbitkan Permenkeu No. 21 Tahun 2024 (“Amandemen Kedua”), yang mulai berlaku pada 13 Mei 2024.[1] Secara garis besar, Amandemen Kedua tetap mempertahankan ketentuan inti Permenkeu 243/2011 yang menyatakan bahwa Premi dapat diberikan terkait dengan kontribusi terhadap penanganan jenis pelanggaran berikut:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2011, Menteri Keuangan (“Menteri”) menetapkan kerangka yang secara spesifik mengatur pemberian penghargaan (dalam bentuk uang dan/atau bentuk penghargaan lainnya) kepada perseorangan, kelompok orang dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Penghargaan ini disebut sebagai premi di sektor kepabeanan dan/atau cukai (“Premi”). Kerangka ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi yang telah diubah pada 2016 dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 145/PMK.04/2016 (secara bersama-sama disebut “Permenkeu 243/2011”). Namun Menteri kini memutuskan untuk mengubah Permenkeu 243/2011 untuk kedua kalinya dengan menerbitkan Permenkeu No. 21 Tahun 2024 (“Amandemen Kedua”), yang mulai berlaku pada 13 Mei 2024.[1] Secara garis besar, Amandemen Kedua tetap mempertahankan ketentuan inti Permenkeu 243/2011 yang menyatakan bahwa Premi dapat diberikan terkait dengan kontribusi terhadap penanganan jenis pelanggaran berikut:[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent