| Issue Number : 5864

Liquidity Provider akan Diwajibkan Mendapatkan Persetujuan dari Penyelenggara Pasar

​​​​​​Praktek perdagangan efek di Indonesia saat ini menunjukkan beberapa variabel yang mengindikasikan sedikitnya jumlah saham yang secara konsisten berada dalam daftar indeks pasar saham Indonesia dengan tingkat likuiditas tinggi. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Liquidity Provider (“RPOJK”), yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui bursa efek.[1] RPOJK saat ini sedang menjalani proses pembahasan di OJK dan dapat mengalami perubahan lebih lanjut. Dalam hal ini, tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan sampai paling lambat tanggal 27 Mei 2024 kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal atau Syifa Yona Marta ([email protected]).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

​​​​​​Praktek perdagangan efek di Indonesia saat ini menunjukkan beberapa variabel yang mengindikasikan sedikitnya jumlah saham yang secara konsisten berada dalam daftar indeks pasar saham Indonesia dengan tingkat likuiditas tinggi. Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sedang menyusun Rancangan Peraturan tentang Liquidity Provider (“RPOJK”), yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui bursa efek.[1] RPOJK saat ini sedang menjalani proses pembahasan di OJK dan dapat mengalami perubahan lebih lanjut. Dalam hal ini, tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan sampai paling lambat tanggal 27 Mei 2024 kepada Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal atau Syifa Yona Marta ([email protected]).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent