| Issue Number : 4862

Pembatasan Jumlah Barang Bawaan yang Diperbolehkan untuk Diimpor oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan PMI secara Resmi Dicabut

Pada bulan Maret 2024, Menteri Perdagangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (bersama-sama disebut sebagai “Permendag 36/2023”), yang dianggap kontroversial oleh berbagai elemen masyarakat karena adanya pembatasan barang bawaan yang diizinkan masuk ke Indonesia sebagai barang milik pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas (bersama-sama disebut sebagai “Pelaku Perjalanan Luar Negeri”) dan Pekerja Migran Indonesia (“PMI”).[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan dan pembatasan impor yang ditampilkan dalam Perubahan sebelumnya telah diringkas dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”)  edisi berikut “Perubahan Kerangka Kebijakan Perketat Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada bulan Maret 2024, Menteri Perdagangan (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2024 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (bersama-sama disebut sebagai “Permendag 36/2023”), yang dianggap kontroversial oleh berbagai elemen masyarakat karena adanya pembatasan barang bawaan yang diizinkan masuk ke Indonesia sebagai barang milik pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas (bersama-sama disebut sebagai “Pelaku Perjalanan Luar Negeri”) dan Pekerja Migran Indonesia (“PMI”).[1] Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa berbagai kebijakan dan pembatasan impor yang ditampilkan dalam Perubahan sebelumnya telah diringkas dalam Indonesian Legal Brief (“ILB”)  edisi berikut “Perubahan Kerangka Kebijakan Perketat Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent