| Issue Number : Edisi 4, Vol.12

Monthly Law Review April 2024

General Corporate

  1. Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Tanggal Berlaku: 3 April 2024

Ringkasan:

  • Meskipun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tahun 2024 yang baru dikenalkan (“Stranas 2024”) tetap mempertahankan sebagian besar sektor yang semula ditetapkan sebagai sektor prioritas perlindungan konsumen berdasarkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tahun 2017 - 2019 (“Stranas 2017”), Stranas 2024 kini telah memperluas daftar sektor prioritas melalui inklusi pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, Strategi Nasional tahun 2024 juga telah mengenalkan klasifikasi sektor pendukung yang meliputi sektor e-commerce dan jasa logistik.
  • Baik Strategi Nasional tahun 2017 maupun Strategi Nasional tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Strategi Nasional”) menyatakan bahwa Strategi Nasional tersebut terdiri dari tiga pilar utama yang berkaitan dengan penguatan berbagai fungsi perlindungan konsumen. Ketiga pilar tersebut dirinci sebagai berikut: 1) Memperkuat efektivitas peran pemerintah dan lembaga; 2) Penguatan kemampuan konsumen; dan 3) Peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Strategi Nasional tahun 2024 telah mengidentifikasi berbagai isu strategis yang secara khusus berkaitan dengan masing-masing pilar di atas dan strategi mitigasinya masing-masing.
  • Strategi Nasional berfungsi sebagai pedoman yang digunakan oleh pemangku kepentingan terkait (misalnya kementerian dan/atau lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat umum) dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Selain itu, Strategi Nasional 2024 juga mempunyai tujuan tambahan sebagai berikut: 1) Mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen pada sektor-sektor prioritas tertentu yang telah ditentukan; 2) Peningkatan kemampuan konsumen dalam pengambilan keputusan secara optimal dan pemahaman terhadap preferensi serta pilihan yang tersedia dalam bertransaksi; dan 3) Dukungan terhadap penguatan permintaan domestik.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 4853.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

General Corporate

  1. Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen

Tanggal Berlaku: 3 April 2024

Ringkasan:

  • Meskipun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tahun 2024 yang baru dikenalkan (“Stranas 2024”) tetap mempertahankan sebagian besar sektor yang semula ditetapkan sebagai sektor prioritas perlindungan konsumen berdasarkan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen tahun 2017 - 2019 (“Stranas 2017”), Stranas 2024 kini telah memperluas daftar sektor prioritas melalui inklusi pariwisata dan ekonomi kreatif. Selain itu, Strategi Nasional tahun 2024 juga telah mengenalkan klasifikasi sektor pendukung yang meliputi sektor e-commerce dan jasa logistik.
  • Baik Strategi Nasional tahun 2017 maupun Strategi Nasional tahun 2024 (secara bersama-sama disebut “Strategi Nasional”) menyatakan bahwa Strategi Nasional tersebut terdiri dari tiga pilar utama yang berkaitan dengan penguatan berbagai fungsi perlindungan konsumen. Ketiga pilar tersebut dirinci sebagai berikut: 1) Memperkuat efektivitas peran pemerintah dan lembaga; 2) Penguatan kemampuan konsumen; dan 3) Peningkatan kepatuhan pelaku usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Strategi Nasional tahun 2024 telah mengidentifikasi berbagai isu strategis yang secara khusus berkaitan dengan masing-masing pilar di atas dan strategi mitigasinya masing-masing.
  • Strategi Nasional berfungsi sebagai pedoman yang digunakan oleh pemangku kepentingan terkait (misalnya kementerian dan/atau lembaga, pelaku usaha, dan masyarakat umum) dalam pelaksanaan perlindungan konsumen. Selain itu, Strategi Nasional 2024 juga mempunyai tujuan tambahan sebagai berikut: 1) Mempercepat penyelenggaraan perlindungan konsumen pada sektor-sektor prioritas tertentu yang telah ditentukan; 2) Peningkatan kemampuan konsumen dalam pengambilan keputusan secara optimal dan pemahaman terhadap preferensi serta pilihan yang tersedia dalam bertransaksi; dan 3) Dukungan terhadap penguatan permintaan domestik.
  • Untuk informasi lebih lanjut, lihat ILB No. 4853.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent