| Issue Number : 4846

Pemerintah Tetapkan Kriteria Teknis Minimum yang Dibutuhkan untuk Persiapan WP, WIUP, dan WIUPK

Pada tahun 2023, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2023 (“PermenESDM 14/2023”) yang pada intinya mengatur tata cara yang berlaku untuk penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan Wilayah Pertambangan (“WP”), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan WIUP Khusus (“WIUPK”). Melanjutkan pemberlakuan kerangka ini, Menteri kini memutuskan untuk memperkenalkan seperangkat pedoman pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan WP, WIUP dan WIUPK (“Penugasan”) melalui penerbitan Keputusan No. 54.K/MB.01/MEM.B/2024 (“KepmenESDM 54/2024”), yang telah berlaku sejak 18 Maret 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2023, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2023 (“PermenESDM 14/2023”) yang pada intinya mengatur tata cara yang berlaku untuk penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan Wilayah Pertambangan (“WP”), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) dan WIUP Khusus (“WIUPK”). Melanjutkan pemberlakuan kerangka ini, Menteri kini memutuskan untuk memperkenalkan seperangkat pedoman pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan WP, WIUP dan WIUPK (“Penugasan”) melalui penerbitan Keputusan No. 54.K/MB.01/MEM.B/2024 (“KepmenESDM 54/2024”), yang telah berlaku sejak 18 Maret 2024.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent