| Issue Number : 859

Menelusuri Lanskap CCS di Indonesia: Mengurai Ketentuan yang Berlaku dan Dampak dari Kerangka Regulasi CCS yang Baru Diperkenalkan

Pendahuluan

Salah satu tren terbaru yang muncul saat dunia berusaha beralih ke masa depan rendah karbon dan mengatasi dampak perubahan iklim yang sedang berlangsung sambil mencapai target global Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission - “NZE”) adalah penerapan teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage - CCS”). Sederhananya, CCS melibatkan penangkapan karbon dioksida, baik yang berasal dari bahan bakar fosil atau limbah hasil pembakaran, yang kemudian disimpan di bawah tanah.[1] Sementara potensi CCS Indonesia tetap menjadi bahan kajian dan perdebatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan CCS akan menjadi salah satu instrumen utama yang akan digunakan untuk mencapai target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau secepatnya.[2] Dalam hal ini, implementasi CCS dapat meningkatkan tingkat produksi minyak dan gas melalui metode CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR) yang bekerja secara bersamaan mengurangi emisi gas rumah kaca (“Emisi GRK”) sejalan dengan produksinya.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Salah satu tren terbaru yang muncul saat dunia berusaha beralih ke masa depan rendah karbon dan mengatasi dampak perubahan iklim yang sedang berlangsung sambil mencapai target global Emisi Nol Bersih (Net Zero Emission - “NZE”) adalah penerapan teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage - CCS”). Sederhananya, CCS melibatkan penangkapan karbon dioksida, baik yang berasal dari bahan bakar fosil atau limbah hasil pembakaran, yang kemudian disimpan di bawah tanah.[1] Sementara potensi CCS Indonesia tetap menjadi bahan kajian dan perdebatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menegaskan bahwa penyelenggaraan CCS akan menjadi salah satu instrumen utama yang akan digunakan untuk mencapai target NZE Indonesia pada tahun 2060 atau secepatnya.[2] Dalam hal ini, implementasi CCS dapat meningkatkan tingkat produksi minyak dan gas melalui metode CO2 Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR) yang bekerja secara bersamaan mengurangi emisi gas rumah kaca (“Emisi GRK”) sejalan dengan produksinya.[3]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent