| Issue Number : 858

Mengurai Kerumitan Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan: Panduan untuk Wajib Pajak yang Bertanggung Jawab

Pendahuluan

Pergantian tahun menandai kembalinya musim pajak di Indonesia, yang mengharuskan wajib pajak orang pribadi dan badan (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”) untuk menyelesaikan pengungkapan wajib atas seluruh aktivitas keuangan mereka, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, melalui penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT Tahunan”).

Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi sistem self-assessment (penilaian mandiri), yang berarti bahwa wajib pajak bertanggung jawab melakukan pendaftaran, penghitungan, penyelesaian, dan pelaporan kewajiban pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak, serta penyelesaian pembayaran tepat waktu.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Pergantian tahun menandai kembalinya musim pajak di Indonesia, yang mengharuskan wajib pajak orang pribadi dan badan (secara bersama-sama disebut sebagai “Wajib Pajak”) untuk menyelesaikan pengungkapan wajib atas seluruh aktivitas keuangan mereka, seperti yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, melalui penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT Tahunan”).

Saat ini, sistem perpajakan Indonesia telah mengadopsi sistem self-assessment (penilaian mandiri), yang berarti bahwa wajib pajak bertanggung jawab melakukan pendaftaran, penghitungan, penyelesaian, dan pelaporan kewajiban pajak mereka sendiri kepada otoritas pajak, serta penyelesaian pembayaran tepat waktu.[1]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent