| Issue Number : 857

Krisis Pengungsi Rohingya di Indonesia: Kerangka Peraturan, Tantangan dan Harapan Di Masa Depan

Pendahuluan

Myanmar dihuni oleh berbagai kelompok etnis, serta latar belakang budaya, bahasa, dan agama yang berbeda. Salah satu kelompok minoritas yang tinggal di Myanmar adalah kelompok Muslim Rohingya (“Rohingya”), yang sebagian besar tinggal di Negara Bagian Rakhine, di bagian ujung paling barat negara tersebut, di sepanjang perbatasannya dengan Bangladesh. Terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar etnis Rohingya tinggal di Negara Bagian Rakhine, mereka masih dianggap sebagai kelompok minoritas di Negara Bagian Rakhine, karena wilayah tersebut didominasi oleh kelompok etnis Arakan, yang juga dikenal sebagai Rakhine.[1] Sebagai kelompok minoritas di negara tersebut, etnis Rohingya telah mengalami diskriminasi dan penganiayaan sejak negara tersebut merdeka. Pada tahun 1982, undang-undang kewarganegaraan Myanmar mengecualikan Rohingya dari kategori kelompok etnis yang diakui di negara tersebut, sehingga mereka tidak memiliki kewarganegaraan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Myanmar dihuni oleh berbagai kelompok etnis, serta latar belakang budaya, bahasa, dan agama yang berbeda. Salah satu kelompok minoritas yang tinggal di Myanmar adalah kelompok Muslim Rohingya (“Rohingya”), yang sebagian besar tinggal di Negara Bagian Rakhine, di bagian ujung paling barat negara tersebut, di sepanjang perbatasannya dengan Bangladesh. Terlepas dari kenyataan bahwa sebagian besar etnis Rohingya tinggal di Negara Bagian Rakhine, mereka masih dianggap sebagai kelompok minoritas di Negara Bagian Rakhine, karena wilayah tersebut didominasi oleh kelompok etnis Arakan, yang juga dikenal sebagai Rakhine.[1] Sebagai kelompok minoritas di negara tersebut, etnis Rohingya telah mengalami diskriminasi dan penganiayaan sejak negara tersebut merdeka. Pada tahun 1982, undang-undang kewarganegaraan Myanmar mengecualikan Rohingya dari kategori kelompok etnis yang diakui di negara tersebut, sehingga mereka tidak memiliki kewarganegaraan.[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent