| Issue Number : 4807

Kerangka Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka Diperbarui: Pembelian Kembali Saham Kini Harus Diselesaikan dalam 12 Bulan sejak Persetujuan RUPS

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 30 Tahun 2017 (“POJK 30/2017”) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Pembelian Kembali”) yang, seperti judulnya, mengatur persyaratan, prosedur, dan kegiatan yang berkaitan dengan Pembelian Kembali. Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah merangkum berbagai ketentuan dan prosedur Pembelian Kembali yang ditampilkan dalam POJK 30/2017 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “OJK Mengatur Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2017, Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebelumnya memperkenalkan Peraturan No. 30 Tahun 2017 (“POJK 30/2017”) tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (“Pembelian Kembali”) yang, seperti judulnya, mengatur persyaratan, prosedur, dan kegiatan yang berkaitan dengan Pembelian Kembali. Tim Legal Research and Analysis Hukumonline telah merangkum berbagai ketentuan dan prosedur Pembelian Kembali yang ditampilkan dalam POJK 30/2017 pada Indonesian Legal Brief (“ILB”) edisi berikut ini: “OJK Mengatur Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent