| Issue Number : 3174

OJK Mengatur Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka

Berdasarkan mandat yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”),[1] OJK telah menerbitkan Peraturan No. 30 /POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ("Peraturan 30/2017"), yang menggantikan Peraturan BAPEPAM-LK No. KEP - 105 / BL / 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka (" Peraturan XI.B.2 ").
 
Pada intinya, peraturan baru ini membuat sejumlah perubahan kecil terhadap berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan XI.B.2. Selanjutnya, Peraturan 30/2017 juga menetapkansejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan sanksi administratif. Diskusi kami tentang Peraturan 26/2017 akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent
Berdasarkan mandat yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”),[1] OJK telah menerbitkan Peraturan No. 30 /POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ("Peraturan 30/2017"), yang menggantikan Peraturan BAPEPAM-LK No. KEP - 105 / BL / 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka (" Peraturan XI.B.2 ").
 
Pada intinya, peraturan baru ini membuat sejumlah perubahan kecil terhadap berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan XI.B.2. Selanjutnya, Peraturan 30/2017 juga menetapkansejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan sanksi administratif. Diskusi kami tentang Peraturan 26/2017 akan membahas hal-hal berikut:
 
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent