Berdasarkan mandat yang diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) untuk menggantikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“
BAPEPAM-
LK”),
[1] OJK telah menerbitkan Peraturan
No. 30 /POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka ("
Peraturan 30/2017"), yang menggantikan Peraturan BAPEPAM-LK
No. KEP - 105 / BL / 2010 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Terbuka ("
Peraturan XI.B.2 ").
Pada intinya, peraturan baru ini membuat sejumlah perubahan kecil terhadap berbagai ketentuan yang semula diatur dalam Peraturan XI.B.2. Selanjutnya, Peraturan 30/2017 juga menetapkansejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan sanksi administratif. Diskusi kami tentang Peraturan 26/2017 akan membahas hal-hal berikut:
......