| Issue Number : 4804

Kerangka Terbaru Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Diperkenalkan: Daftar Importir yang Berhak Diklarifikasi

Pada tahun 2019, Menteri Perindustrian (“Menteri”) memperkenalkan kerangka Peraturan No. 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 4 tahun 2021 (secara bersama-sama disebut “Permenperin 1/2019”), yang secara garis besar mengatur berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku sehubungan dengan penerbitan pertimbangan teknis untuk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya (secara bersama-sama disebut “Komoditas”). Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai pertimbangan teknis impor Komoditas (“Pertimbangan”) yang diatur dalam Permenperin 1/2019 pada edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Pertimbangan Teknis untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pada tahun 2019, Menteri Perindustrian (“Menteri”) memperkenalkan kerangka Peraturan No. 1 tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Menteri No. 4 tahun 2021 (secara bersama-sama disebut “Permenperin 1/2019”), yang secara garis besar mengatur berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku sehubungan dengan penerbitan pertimbangan teknis untuk impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya (secara bersama-sama disebut “Komoditas”). Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai pertimbangan teknis impor Komoditas (“Pertimbangan”) yang diatur dalam Permenperin 1/2019 pada edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut ini: “Pertimbangan Teknis untuk Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya”.

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent