| Issue Number : 855

Pembenahan Lanskap Impor Indonesia: Menjaga Kepentingan Industri Dalam Negeri

Pendahuluan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia telah menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya yang termasuk dalam klasifikasi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), dari fenomena predatory pricing yang berasal dari produk impor, khususnya produk yang dijual dengan harga di bawah rata-rata nilai pasar melalui platform e-commerce.[1] Upaya perlindungan tersebut antara lain berupa penerapan tindakan lebih tegas yang bertujuan untuk mengendalikan masuknya barang impor dan revisi rezim tata kelola impor yang berlaku dibandingkan dengan yang semula diatur dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (“Menteri”) No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  No. 25 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “Peraturan 20/2021”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Pendahuluan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia telah menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya yang termasuk dalam klasifikasi usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”), dari fenomena predatory pricing yang berasal dari produk impor, khususnya produk yang dijual dengan harga di bawah rata-rata nilai pasar melalui platform e-commerce.[1] Upaya perlindungan tersebut antara lain berupa penerapan tindakan lebih tegas yang bertujuan untuk mengendalikan masuknya barang impor dan revisi rezim tata kelola impor yang berlaku dibandingkan dengan yang semula diatur dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan (“Menteri”) No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri  No. 25 Tahun 2022 (secara bersama-sama disebut “Peraturan 20/2021”).[2]

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent