Pada tahun 2022, Menteri Perindustrian (“Menteri”) menerbitkan Peraturan No. 6 tahun 2022 (“Peraturan 6/2022”) tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan (“Peta Jalan”) dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (“KBL”), yang sesuai dengan judulnya, mengatur berbagai spesifikasi umum dan peta jalan yang harus dipatuhi oleh industri KBL. Perlu diketahui bahwa Tim Riset dan Analisis Hukum Hukumonline sebelumnya telah merangkum berbagai hal terkait KBL yang dimuat dalam Peraturan 6/2022 pada edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) berikut:“Kerangka Hukum untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Diperbaharui”.
......