| Issue Number : 4795

Implementasi KKPR Non Elektronik: Gambaran Umum Tentang Pedoman Baru

Sebagaimana yang semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (“Peraturan 13/2021”), seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) harus diproses melalui sistem elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).[1] Penting untuk digarisbawahi bahwa Peraturan 13/2021 telah dibahas secara ringkas dalam Indonesian Legal Brief edisi sebelumnya:  “Pemerintah Mengatur Penerbitan KKKPR dan PKKPR

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent

Sebagaimana yang semula diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (“Peraturan 13/2021”), seluruh kegiatan yang berhubungan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”) harus diproses melalui sistem elektronik melalui sistem Online Single Submission (“OSS”).[1] Penting untuk digarisbawahi bahwa Peraturan 13/2021 telah dibahas secara ringkas dalam Indonesian Legal Brief edisi sebelumnya:  “Pemerintah Mengatur Penerbitan KKKPR dan PKKPR

......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent